Ilustrasi Pilihan Dalam Sengkta Hukum |
Tata Cara dan Tips Penting Hadapi Masalah Hukum? Wajib
Selektif Memilih Jasa Hukum
Dalam kehidupan bersosial masyarakat, polemik perihal hukum rupanya tidak
dapat terhindarkan. Kepentingan-kepentingan
pribadi/individu dan kepentingan golongan dapat mendasari timbulnya
persinggungan kepentingan-kepentingan hukum yang berbeda. Sebagai masyarakat
yang hidup dalam naungan Negara Hukum Indonesia,
maka jalan keluar bagi setiap permasalahan-permasalahan
dan
persinggungan kepentingan haruslah diselesaikan dengan berdasar pada peraturan
peraturan yang berlaku.
Kemahiran dan pengetahuan hukum
merupakan kunci dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum itu sendiri.
Sehingga dengannya, dalam menghadapi permasalahan
hukum, masyarakat haruslah selektif dalam melangkah.
Salah satunya adalah dalam memilah dan memilih jasa hukum ataupun bantuan hukum yang
akan digunakan. Kesalahan dalam memilih jasa hukum
tentu akan berdampak banyak pada hasil yang akan
diperoleh. Dengan jasa hukum yang tepat / jasa hukum profesional maka
permasalahan hukum yang anda hadapi, diharapkan akan dapat
terselesaikan dengan baik, namun sebaliknya dengan kekeliruan memilih jasa
hukum hasil yang didapat akan jauh dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, jasa hukum dapat
diberikan oleh profesi advokat, yakni lebih jelas menurut Pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi: “Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat. Atau apabila kebutuhan jasa hukum berasal dari masyarakat
yang tidak mampu, maka dapat meminta bantuan hukum kepada lembaga-lembaga
bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara prodeo atau cuma-Cuma,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011
Tentang Bantuan Hukum.
Dewasa ini, memang telah banyak
penawaran-penawaran jasa hukum berasal dari oknum-oknum, badan, dan lembaga yang
tidak bertanggungjawab yang sebenarnya tidak memiliki memiliki kewenangan dalam
pendampingan/penanganan permasalahan hukum. Terlebih lagi sebagian dari oknum
tersebut terkadang menjaminkan atau menjanjikan kesuksesan perkara atau
kemenangan perkara, sehingga mayoritas masyarakat tertipu dan percaya. Maka dari itu, perlu suatu edukasi hukum bagi
masyarakat secara umum terlebih lagi kepada masyarakat yang membutuhkan jasa
hukum, agar nantinya terhindar dari upaya-upaya pemberian jasa hukum dari
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Prinsip pertama yang harus dipahami untuk
menghindari praktik-praktik jasa hukum "abal-abal" tersebut adalah mengetahui latarbelakangnya, baik dari kewenangan, fungsi, dan tugas masing-masing badan
atau individu yang menawarkan jasa hukum tersebut, sehingga dengan bekal
tersebut masyarakat mengetahui kemampuan, kewenangan ataupun tugas yang melekat dimilikinya, dan tentu dengan bekal tersebut juga masyarakat tidak akan terkecoh ataupun terjerat dengan
embel-embel penyelesaian masalah hukum, yang ternyata tak
kunjung ada penyelesaian/ tidak bisa menyelesaikan permasalahan, bahkan pada
akhirnya hanya akan menguras tenaga, pikiran, bahkan materi.
Prinsip Kedua, apabila telah
benar-benar mendapatkan individu/kantor hukum yang benar-benar mempunyai
lisensi untuk melakukan pendampingan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka anda dapat memulai
dengan berkonsultasi, baik dengan bertemu langsung ataupun dengan cara lain. Anda dapat memaparkan permasalahan hukum yang anda hadapi secara spesifik dan detail, sehingga anda dapat mengetahui solusi-solusi yang tepat
untuk menghadapi permasalahan hukum anda. Tidak perlu merasa ragu untuk
menceritakan permasalahan anda secara spesifik, sebab kerahasiaan dan privasi
anda tetap terjaga dan wajib dilindungi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ketiga, jangan percaya pada
jaminan memenangkan / mensukseskan perkara. Sudah banyak peringatan-peringatan
yang terpampang untuk tidak mempercayai jaminan mengsukseskan perkara baik
terpampang di pengadilan dan tempat lain, namun ternyata
masyarakat tetap saja dapat tertipu atas jaminan yang dijanjikan kepadanya
untuk mengsukseskan perkara yang dihadapi. Memang suatu jaminan kemenangan
perkara merupakan fatamorgana di tengah padang tandus, artinya jaminan
pemenangan perkara tersebut adalah hal yang sangat menenangkan dan melegakan,
namun ternyata hanya bualan saja dan tidak dapat direalisasikan.
Dalam menghadapi suatu permasalahan
hukum baik itu permasalahan besar ataupun kecil, maka ketenangan merupakan
keharusan, berpikir positif dan logis menjadi hal yang wajib dilakukan. Memang
rasa cemas menghadapi suatu permasalahan hukium setiap saat akan membayangi,
namun tetap harus menggunakan pemikiran yang matang dalam menghadapinya, tidak
dapat secara serta-merta sembrono melangkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar