ARTI, DEFINISI, DAN PASAL PENIPUAN, UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP







ARTI, DEFINISI, DAN PASAL PENIPUAN, UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP

Kenadala terbesar dalam kehidupan bermasyarakat pada zaman milenial, ataupun masa kini, dinilai semakin sulit dan rumit dalam menjalani kehidupa. Meningkatnya jumlah pengangguran pemuda-pemudi dengan rentan usia produktif semakin memicu lahirnya perbuatan-perbuatan negative untuk mendapatkan uang maupun harta. Tak luput, cara tercepat untuk merogoh gemilang harta secara kilat adalah dengan memainkan modus-modus penipuan.

Lantas, dapatkah demikian dibenarkan? Tentu tidak sama sekali. Di Negara Hukum Indonesia, ribuan modus penipuan telah terungkap, dengan kerugian kecil hingga kerugian-kerugian yang spektakuler. Kesemuanya tentu tidak dibiarkan begitusaja bebas beroprasi melancarkan modusnya, tentu ada jerat hokum atas delik yang demikian. Diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) delik penipuan diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun lamanya.

Secara lengkap dapat dikutip sebagaimana berikut:

Pasal 378 KUHP :

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (KUHP 35, 43, 379 s, 486)

Memperhatikan kutipan pasal 378 di atas, maka dapat kita lakukan analisa unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam kaitan pidana penipuan tersebut, diantaranya:
     1.       Dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum ;
     2.       Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu ;
     3.       Dengan menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan).







Bertalian dengan lebih dapat dipahamina substansi delik penipuan demikian dapat dikutip dari beberapa intisari putusan berikut:

  •       Putusan MA No.104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1973: Yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar tentang nilai kuitansi-nilai yang diterimanya.

  •           Putusan MA No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984: Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP.

  •           Putusan MA No.67 K/Kr/1969 tanggal 19 September 1970:  Maksud penipuan tidak ada, karena uang yang diminta oleh terdakwa sesuai dengan ucapan terdakwa diperhitungkan dengan/diambil dari honorium terdakwa, meskipun uang tersebut tidak dibelikan ban sepeda motor untuk saksi sebagaimana diutarakan waktu terdakwa meminta uang.

Menggerakkan orang lain untuk/supaya :
-  menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
-  memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
-  menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).

  •          MA No.66 K/Pid/1959 tanggal 11 Agustus 1959:  Perbuatan “menggerakkan” orang supaya membuat hutang sebagai unsur dalam pasal 378 KUHP ditujukan terhadap orang yang digerakkan  agar supaya membuat hutang, bukan terhadap orang yang menggerakkan. Si penggerak supaya membuat hutang tidak melanggar pasal 378 KUHP.

Catatan :
Agar kasus a quo dapat dimengerti lebih jelas, di bawah ini dikutip pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut :
1.     Menimbang, bahwa menurut surat tuduhan (dakwaan) sebagaimana diuraikan di atas, penuntut kasasi (terdakwa Tjan Soen Dijen) dituduh “membujuk The Tjoe Fat untuk memberi pinjaman kepada penuntut kasasi” ;

2.     Menimbang, bahwa kejahatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 378 KUHP terdiri dari perbuatan-perbuatan yang terlarang yang mengenai hutang-piutang ialah :
        -   membujuk orang suapay membuat hutang, atau
        -   membujuk orang supaya menghapuskan piutang.

3.     Menimbang, bahwa dalam hal ini bukanlah saksi yang membuat hutang, akan tetapi penuntut kasasilah yang membuat hutang itu kepada saksi, bukanlah The Tjoe Fat-lah yang menyerahkan kepada penuntut kasasi pada tanggal 24 Januari 1956 sebuah mobil sedan AE 1808 sebagai gantinya uang sebesar Rp 70.000,- yang dihutang oleh penuntut kasasi dari The Tjoe Fat, sebagaimana yang dihutangkan oleh The Tjoe Fat kepada penuntut kasasi.

4.     Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan yang dituduhkan kepada penuntut kasasi tidak termasuk perbuatan yang terlarang oleh pasal 378 KUHP.








Htpp://www.pengacaranusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages