DEFINISI, ARTI, DAN JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA






DEFINISI, ARTI, DAN JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA


Khalayak masyarakat yang hidup dalam lingkup bernegara di Negara Hukum  Indonesia, tentu sudah jamak mendengar tentang istilah “hukuman”. Namun tentu tidak tidak sesederhana itu, terdapat berbagai macam jenis hukuman yang berlaku di Negara kita Indonesia.

Untuk itu kita mulai pembahasan dalam tulisan ini dengan mengulas tentang apa arti, definisi, dan tujuan hukuman menurut para ahli.

Definisi dan Tujuan “Hukuman”:

-   1. R. Soesilo berpendapat bahwa Hukuman adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman yang biasa dijatuhkan guru kepada murid, atau hukuman diciplinair yang diberikan pejabat polisi kepada bawahannya, karena telah melanggar tata-tertib kepolisian, itu tidak masuk dalam pengertian ini.

    2. Menurut Jerman E. Kant, hukuman adalah suatu pembalasan, berdasarkan adegium kuno, siapa yang membunuh harus dibunuh, pendapat ini biasa dikenal dengan “teori Pembalasan” (vergeldings-theorie).

-   3. Menurut Feurbach berpendapat, bahwa hukuman harus dapat mempertakutkan orang agar jangan berbuat jahat. Teori demikian biasa disebut dengan teori mempertakutkan (afchrikkings-theorie).

-    4. Ahli lain berpendapat bahwa hukuman dimaksudkan untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan. Teori demikian dikenal dengan teori memperbaiki (verbeterings-theorie).

Jenis-jenis yang berlaku berdasarkan Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah:

Pasal 10 KUHP : Hukuman-hukuman ialah:
a.       Hukuman-hukuman pokok:
1a. hukuman mati
1b. hukuman penjara.
3a. hukuman kurungan.
4a. hukuman denda.

b.      Hukuman-hukuman tambahan:
1b. pencabutan beberapa hak tertentu.
2b. perampasan barang tertentu.
3b. pengumuman putusan hakim.

Dalam konteks sejarah hokum di Indonesia, dahulu hukuman-hukuman yang pernah berlaku dan diterapkan seperti:
     1.       Dibakar hidup terikat pada suatu tiang
     2.       Dimatikan dengan menggunakan suatu keris
     3.       Dicap – bakar
     4.       Dipukul
     5.       Dipukul dengan rantai
     6.       Ditahan dalam penjara
     7.       Bekerja paksa dalam pekerjaan-pekerjaan umum

Akan tetapi bermacam hukuman demikian sudah tidak dipergunakan lagi dan sekarang hukuman yang  dapat dijatuhkan oleh hakim ialah macam-macam hukuman sebagaimana pada Pasal 10 KUHP tersebut.

*R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KOmentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia Bogor, 1981.








http://www.pengacaranusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages