DEFINISI, ARTI, DAN JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA
Khalayak masyarakat yang hidup
dalam lingkup bernegara di Negara Hukum Indonesia,
tentu sudah jamak mendengar tentang istilah “hukuman”. Namun tentu tidak tidak
sesederhana itu, terdapat berbagai macam jenis hukuman yang berlaku di Negara
kita Indonesia.
Untuk itu kita mulai pembahasan
dalam tulisan ini dengan mengulas tentang apa arti, definisi, dan tujuan hukuman
menurut para ahli.
Definisi dan Tujuan “Hukuman”:
- 1. R. Soesilo berpendapat bahwa Hukuman adalah
suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis
kepada orang yang telah melanggar Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman yang
biasa dijatuhkan guru kepada murid, atau hukuman diciplinair yang diberikan
pejabat polisi kepada bawahannya, karena telah melanggar tata-tertib
kepolisian, itu tidak masuk dalam pengertian ini.
2. Menurut Jerman E. Kant, hukuman adalah suatu
pembalasan, berdasarkan adegium kuno, siapa yang membunuh harus dibunuh,
pendapat ini biasa dikenal dengan “teori Pembalasan” (vergeldings-theorie).
- 3. Menurut Feurbach berpendapat, bahwa hukuman
harus dapat mempertakutkan orang agar jangan berbuat jahat. Teori demikian
biasa disebut dengan teori mempertakutkan (afchrikkings-theorie).
- 4. Ahli lain berpendapat bahwa hukuman dimaksudkan
untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan. Teori demikian dikenal
dengan teori memperbaiki (verbeterings-theorie).
Jenis-jenis yang berlaku
berdasarkan Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah:
Pasal 10 KUHP : Hukuman-hukuman
ialah:
a. Hukuman-hukuman
pokok:
1a. hukuman mati
1b. hukuman
penjara.
3a. hukuman
kurungan.
4a. hukuman
denda.
b. Hukuman-hukuman
tambahan:
1b. pencabutan
beberapa hak tertentu.
2b. perampasan
barang tertentu.
3b. pengumuman
putusan hakim.
Dalam konteks sejarah hokum di
Indonesia, dahulu hukuman-hukuman yang pernah berlaku dan diterapkan seperti:
1. Dibakar
hidup terikat pada suatu tiang
2. Dimatikan
dengan menggunakan suatu keris
3. Dicap
– bakar
4. Dipukul
5. Dipukul
dengan rantai
6. Ditahan
dalam penjara
7. Bekerja
paksa dalam pekerjaan-pekerjaan umum
Akan tetapi bermacam hukuman
demikian sudah tidak dipergunakan lagi dan sekarang hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim ialah macam-macam
hukuman sebagaimana pada Pasal 10 KUHP tersebut.
*R. Soesilo, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta KOmentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
Politeia Bogor, 1981.
http://www.pengacaranusantara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar