HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL





KONSULTASI HUKUM GRATIS 
FIRMA HUKUM DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DAN REKAN



HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL



Dijawab oleh: Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.

Pertanyaan dari : 081-258-117-xxx

Bolehkah mengumumkan kejahatan/kejelekan orang lain di Facebook (Media Sosial)?

Kronologis: Saya adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang bangunan, saya memiliki beberapa toko bangunan yang terletak di beberapa tempat dan memiliki beberapa karyawan di setiap toko. Awal mula seluruh toko berjalan dengan lancar, namun akhir-akhir ini salah satu toko saya keuntungannya berkurang secara drastis. Ternyata di dalam dalah satu toko tersebut ada salah satu karyawan yang nakal dan telah terhitung kerugian sebesar kurang lebih sebelas juta rupiah. Saat ini karyawan tersebut sudah berhenti dan kabur tanpa iktikad untuk mengembalikan keuangan tersebut. Saya sebenarnya tidak ingin berurusan dengan pihak yg berwajib, jadi saya ingin menyebar luaskan identitas dan perbuatan karyawan nakal tersebut kepada halayak umum melalui facebook agar tidak ada korban lain, saya sudah melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Bolehkah saya melakukan hal tersebut?


Terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan.

Sebelum melakukan tindakan tersebut, perlu terlebih dahulu anda ketahui bahwa unggahan di media sosial dalam hal ini facebook baik berupa tulisan, foto, gambar, maupun tangkap layar(screenshoot) termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara lebih sederhana, unggahan seseorang yang dimaksudkan untuk diketahui oleh halayak umum melalui akses informasi elektronik erat hubungannya dengan pencemaran nama baik. Untuk itu, gunan memperjelas duduk perkara yang anda hadapi, kami akan merujuk beberapa pengaturan terkait pencemaran nama baik, yakni dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 jo. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara terperinci peraturan mengenai pencemaran nama baik dalam llingkup media sosial diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi  Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

UU ITE memang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori pencemaran nama baik tersebut, namun secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertalian dengan ketentuan Pasal 310 jo. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai Pasal 310 KUHP, berdasarkan pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Penghinaan tersebut ada 6 (enam) macam, diantaranya menista (smaad), menista dengan surat (smaadschift), memfitnah (laster),  penghinaan ringan ( eenvoudige belediging), mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) dan tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).

Lebih lanjut, R. Soesilo berpendapat bahwa  untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

Berdasarkan paparan dan penjelasan di atas, maka perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berindikasi pada pencemaran nama baik seseorang baik informasi tersebut fakta ataupun sekedar tuduhan adalah dilarang. Perbuatan demikian dapat tuntut dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Saran dari kami penulis, berhati-hatilah dalam bertindak agar tidak terjerembab dalam jeratan hukum. Berkaitan dengan permasalahan yang anda hadapi, sebagai masyarakat pada Negara Hukum Indonesia, maka permasalahan anda dapat diselesaikan melalui pelaporan secara resmi kepada pihak yang berwajib. Anda juga dapat mencari advokat/pengacara pilihan anda yang secara hukum berhak memberi jasa dan bantuan hukum untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan yang anda hadapi.

Demikian pemaparan kami, kepada seluruh pembaca kami sampaikan terimakasih.



















www.pengacaranusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages