KONSULTASI HUKUM GRATIS
FIRMA HUKUM DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DAN REKAN
HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL
Dijawab oleh: Dedi Rahman Hasyim,
S.H., M.H.
Pertanyaan dari : 081-258-117-xxx
Bolehkah
mengumumkan kejahatan/kejelekan orang lain di Facebook (Media Sosial)?
Kronologis: Saya adalah seorang pengusaha yang bergerak
di bidang bangunan, saya memiliki beberapa toko bangunan yang terletak di
beberapa tempat dan memiliki beberapa karyawan di setiap toko. Awal mula
seluruh toko berjalan dengan lancar, namun akhir-akhir ini salah satu toko saya
keuntungannya berkurang secara drastis. Ternyata di dalam dalah satu toko
tersebut ada salah satu karyawan yang nakal dan telah terhitung kerugian
sebesar kurang lebih sebelas juta rupiah. Saat ini karyawan tersebut sudah
berhenti dan kabur tanpa iktikad untuk mengembalikan keuangan tersebut. Saya
sebenarnya tidak ingin berurusan dengan pihak yg berwajib, jadi saya ingin
menyebar luaskan identitas dan perbuatan karyawan nakal tersebut kepada halayak
umum melalui facebook agar tidak ada korban lain, saya sudah melengkapi
bukti-bukti dan saksi-saksi. Bolehkah saya melakukan hal tersebut?
Terima
kasih atas pertanyaan yang anda ajukan.
Sebelum melakukan tindakan tersebut, perlu terlebih
dahulu anda ketahui bahwa unggahan di media sosial dalam hal ini facebook baik
berupa tulisan, foto, gambar, maupun tangkap layar(screenshoot) termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara lebih sederhana, unggahan seseorang yang
dimaksudkan untuk diketahui oleh halayak umum melalui akses informasi
elektronik erat hubungannya dengan pencemaran nama baik. Untuk itu, gunan
memperjelas duduk perkara yang anda hadapi, kami akan merujuk beberapa pengaturan
terkait pencemaran nama baik, yakni dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310
jo. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara terperinci peraturan mengenai pencemaran nama baik
dalam llingkup media sosial diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
UU ITE memang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut
mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori pencemaran nama baik tersebut,
namun secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertalian dengan
ketentuan Pasal 310 jo. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai
Pasal 310 KUHP, berdasarkan pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, menerangkan bahwa “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Penghinaan tersebut ada 6
(enam) macam, diantaranya menista (smaad),
menista dengan surat (smaadschift),
memfitnah (laster), penghinaan ringan ( eenvoudige belediging),
mengadu secara memfitnah (lasterlijke
aanklacht) dan tuduhan secara
memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).
Lebih lanjut, R. Soesilo berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut,
penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh
orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang
boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup
dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya
menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah
persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup
memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Berdasarkan paparan dan penjelasan di atas, maka
perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berindikasi
pada pencemaran nama baik seseorang baik informasi tersebut fakta ataupun
sekedar tuduhan adalah dilarang. Perbuatan demikian dapat tuntut dengan Pasal
27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).
Saran dari kami penulis, berhati-hatilah dalam bertindak
agar tidak terjerembab dalam jeratan hukum. Berkaitan dengan permasalahan yang
anda hadapi, sebagai masyarakat pada Negara Hukum Indonesia, maka permasalahan
anda dapat diselesaikan melalui pelaporan secara resmi kepada pihak yang
berwajib. Anda juga dapat mencari advokat/pengacara pilihan anda yang secara
hukum berhak memberi jasa dan bantuan hukum untuk mendampingi dan menyelesaikan
permasalahan yang anda hadapi.
Demikian pemaparan kami, kepada seluruh pembaca kami
sampaikan terimakasih.
www.pengacaranusantara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar