Saksi dalam kaitan pembuktian dalam dunia hukum, baik dalam hukum perdata, pidana, tata usaha negara, tentu memiliki peranan besar dan penting.
Demikian walaupun terdapat saksi dalam suatu pembuktian, saksi tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya bukti dalam suatu perkara, masih dibutuhkan bukti-bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim dalam menyimpulkan dan memutus perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar