Langkah Hukum dan Tatacara Klaim Asuransi Kecelakaan Pada Jasaraharja
Ditulis Oleh:
Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.
Dalam suatu kecelakaan lalu lintas, pengguna jalan raya telah dilindungi dengan regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban. Persoalan demikian telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Secara pinsip regulasi tersebut mengatur bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.
Santunan terhadap korban diberikan oleh Jasa Raharja yakni badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi seluruh pengguna jalan dengan berbagai mode transportasi mulai dari kendaraan umum, kendaraan pribadi, bahkan bagi pejalan kaki.
Namun harus dipahami oleh masyarakat bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh asuransi. Beberapa penyebab tidak dapat diklaim nya suatu asuransi diantaranya:
- orang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor
- korban kecelakaan baik korban pengendara ataupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
- korban kecelakaan yang disengaja, bunuh diri, maupun percobaan bunuh diri
- korban kecelakaan yang terbukti dalam keadaan mabuk
- korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan
- korban kecelakaan akibat bencana alam
- korban kecelakaan dalam perlombaan kecepatan sebagaimana perlombaan balapan mobil ataupun motor
Adapun cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja adalah:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Adapun mengenai besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia: Rp. 50.000.000,-
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp. 50.000.000,-
- Santunan perawatan (maksimal): Rp. 20.000.000,-
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp. 4.000.000,-
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp. 1.000.000,-
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp. 500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar