CARA MENGAJUKAN CERAI LENGKAP PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI
Untuk sedikit memahami sekelumit tentang apa itu perceraian, mengutip dai wikipedia, perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. (wikipedia)
Sedangkan kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.
Lebih lanjut, mengutip Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas
keputusan pengadilan. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak
disebutkan secara khusus definisi dari cerai hidup dan cerai mati. Secara lengkap
"cerai hidup dan cerai mati" dapat kita temui dalam Inpres No. 1
Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Dari kutipan-kutipan diatas dapat dipahami bahwa perceraian adalah
berakhirnya pernikahan antara suami dan istri, baik cerai hidup maupun cerai
mati. Dalam hal cerai hidup, suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke
pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai putusan
pengadilan yang sah menyatakan cerai, terdapat tahapan-tahapannya. Yakni harus
melalui tahap mediasi terlebih dulu, menghadirkan saksi-saksi secara langsung
pada persidangan, dan jika alasan pisah dapat dibuktikan dan diterima, maka
pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Langkah Mengajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri
Perceraian terjadi karena sebab tertentu dalam hubungan rumahtangga
antara suami atau istri yang tidak dapat lagi mempertahankan ikatan pernikahan
mereka. Tentu harus dipaerhatikan dan dipahami, bahwa cerai adalah jalan
terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah
keputusan yang dibuat secara bulat dan bersama.
Sebelum melanjutkan pada langkah-langkah untuk memproses dan
mengajukan cerai, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat kewenangan
Pengadilan yang dapat membedakan pada pengadilan manakah gugatan cerai anda
ajukan. Apabila cerai diajukan oleh orang beragama selain Agama Islam, dapat diajukan
pada Pengadilan Negeri, sedangkan apabila cerai diajukan oleh orang yang
beragama Islam, maka harus diajukan pada Pengadilan Agama.
Dalam hal perceraian antara orang beragama Islam, gugatan yang
diajukan oleh sang suami harus menggunakan konsep permohonan dan si suami
bertindak sebagai Pemohon Cerai Talak. Sedangkan apabila gugatan diajukan oleh
sang Istri, maka haruslah menggunakan konsep gugatan dan si Istri bertindak
sebagai Penggugat dalam gugatan cerai yang diajukan.
Jika telah dipahami klasifikasi sederhana di atas, maka pembahasan
dapat kila lanjutkan kepada tahapan proses pengajuan. Berikut langkah-langkah
mengajukan gugatan cerai:
1.
Mempersiapkan
Segala Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen
yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
a.
Surat
Nikah Asli
b.
Fotokopi
Surat Nikah
c.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemohon / Penggugat
d.
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
e.
Fotokopi
Akte Kelahiran Anak (jika memiliki anak)
f.
Meterai
2.
Membuat
Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai
Pembuatan Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai dapat anda buat sendiri dengan mempertimbangkan kronologi dan alasan-alasan hukum yang mendasari keinginan anda untuk bercerai.
Surat permohonan cerai talak ataupun gugatan cerai haruslah mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
Atau apabila tidak bisa membuatnya, anda dapt langsung meminta bantuan pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.
3.
Cara
Mendaftarkan Gugatan Cerai kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri
Setelah mempersiapkan
segala dokumen yang dibutuhkan termasuk gugatan, Anda dapat pergi mendaftarkan
gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Anda hanya perlu
datang dan mengikuti antean pendaftaran.
4.
Mempersiapkan
Segala Biaya Perceraian
Biaya selama
masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya
proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan
selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang
bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan
persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar.
Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang
bercerai.
5.
Mengetahui
Tata Cara dan Proses Persidangan
Alur
persidangan cerai secara umum akan melewati tahapan-tahapan berikut:
a.
Sidang
Mediasi
Saat proses
persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk
mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai
dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah
bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
b.
Sidang
Pembacaan Gugatan
c.
Sidang
Jawaban dari Tergugat ataupun Termohon
d.
Sidang
Replik dari Penggugat ataupun Pemohon
e.
Sidang
Duplik dari Tergugat ataupun Termohon
f.
Sidang
Pembuktian
g.
Sidang
Pemeriksaan Saksi-saksi
h.
Sidang
Pemeriksaan Kesimpulan
i.
Sidang
Putusan
Apabila pihak
tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti
sidang, maka pihak pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan membuat putusan
verstek. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat
sebagai bukti kalau pernikahan sudah diputus pengadilan.
Apabila pihak
yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka
pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
j.
Pengambilan
Akta Cerai
6.
Persiapan
Dalam Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi
Gugatan
perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang
jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di
pengadilan, alasan-alasan yang dibuat tersebut haruslah juga di buktikan dimuka
persidangan, termasuk juga pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang
dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut haruslah secara langsung
dihadirkan saat sidang perceraian.
7.
Penutup
Jika Anda masih merasa bingung dengan proses beracara di Pengadilan, ataupun anda tidak suka ribet untuk mengurus sendiri proses cerai, Anda bisa menggunakan jasa
pengacara / Firma Hukum, yang akan membantu melancarkan semua pengurusan
masalah perceraian Anda.
Dengan jasa
yang diberikan Pengacara, Anda tidak perlu lagi hadir pada setiap proses persidangan
secara langsung, melainkan proses-proses persidangan cerai Anda sepenuhnya dapat diwakilkan dan diproses secara tepat oleh Pengacara.
Selain itu, dengan
adanya bantuan jasa pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield (tameng) untuk
melindungi diri dari adanya potensi-potensi perseteruan yang mungkin bisa saja datang
dari pasangan secara tiba-tiba.
Semoga Bermanfaat.
#
Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
#
Pengacara Terbaik
# Pengacara Perceraian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar