Berbagai
jenis permasalahan hukum acap kali terjadi dalam keseharian pada tataran
masyarakat. Mulai dari permasalahan paling kecil dan sederhana, hingga
permasalahan yang besar dan kompleks. Dari sebatas permasalahan dalam
pengurusan identitas seperti KTP, SIM, KK, dan lainnya, hingga permasalahan
sengketa bersekala besar yang terjadi antar perusahaan-perusahaan besar
layaknya sengketa merek, sengketa aset, dan lainnya.
Secara
garis besar, apabila memperhatikan perkara-perkara yang sering timbul dan terjadi, pada tataran masyarakat seringkali terjadi permasalahan / sengketa mengenai tanah, mulai dari permasalahan yang timbul dalam transaksi jual-beli tanah,
permasalahan yang timbul dari hibah tanah yang tidak sesuai undang-undang, permasalahan sengketa tanah yang timbul dari
hak waris, dan banyak lagi pemicu permasalahan tanah lainnya.
Dalam
kondisi perkara yang demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman
hukum minim, seringkali merasakan kebingungan dalam menyikapi dan
menghadapi sengketanya. Tidak jarang dengan latar belakang seperti itu, masyarakat
mencari dan mengkonsultasikan permasalahan mereka terhadap orang lain yang
dianggap lebih paham hukum. Tidak jarang pula kondisi demikian dimanfaatkan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak bisa menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi, terlebih hanya bertujuan memanfaatkan kemelut yang
terjadi dan hanya bertujuan menguntungkan diri sendiri.
Untuk
itu, tulisan dan pemikiran ini kami dedikasikan untuk masyarakat secara luas yang sedang
berhadapan dengan permasalahan tanah, sebagai pengetahuan dan acuan dasar untuk
menghadapi dan menyikapi permasalahan tanah secara benar dan tepat.
Membahas
mengenai sengketa, sebagai dasar dan untuk diketahui, bahwa kata "sengketa"
dalam KBBI diartikan sebagai "sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat;
pertengkaran; perbantahan"
Lebih
sepesifik lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen
ATR/Kepala BPN 21/2020”), permasalahan dalam bidang pertanahan
dibedakan menjadi:
1. Sengketa
pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum,
atau lembaga yang tidak berdampak luas.
2. Konflik
pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok,
golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan
atau sudah berdampak luas.
3. Perkara
pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya
melalui lembaga peradilan.
Dari
beberapa pemamaparan di atas, sengketa/konflik/perkara perihal pertanahan dapat dihadapi dengan
beberapa kiat dan langkah berikut:
1.
Analisis Dasar
Masalah
2.
Mencari Opsi Penyelesaian
Permasalahan di Luar Pengadilan.
Apabila tidak berhasil;
3.
Melakukan Penyelesaian
Permasalahan di Muka Pengadilan
Agar
dapat lebih mudah dipahami, maka 3 (tiga) poin ini akan kami jabarkan secara
lebih lengkap beserta penjelasannya.
Analisis
Dasar Masalah
Yang
dimaksud dalam poin ini adalah, upaya untuk melakukan pemahaman kasus secara
lebih mendalam dengan memperhatikan dasar terjadinya permasalahan, aspek-aspek
hukum dasar, dan pembuktian dasar atas permasalahan yang dihadapi. Pemikiran
dasarnya adalah, 1. Setiap orang yang berperkara haruslah memahami dasar
permasalahan yang dihadapi lebih dari orang lain, 2. Pemahaman setidak-tidaknya mengenai
dasar tentang hak secara hukum atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa
tanah membutuhkan pembuktian-pembuktian yang mendasar untuk memperkuat
argumentasi.
Lebih
lengkap mengenai perihal bukti, dalam ranah perdata yang secara spesifik
dibutuhkan dalam sengketa tanah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis,
diantaranya adalah:
a.
Bukti
Tertulis;
b.
Bukti Saksi;
c.
Persangkaan-persangkaan;
d.
Pengakuan;
e.
Sumpah;
Penyelesaian
Permasalahan di Luar Pengadilan
Setelah
langkah awal terselesaikan dengan sedemikian rupa, maka masyarakat yang sedang
menghadapi permasalahan / sengketa tanah dapat menempuh proses selanjutnya,
yakni memilah dan memilih opsi penyelesaian perkara di luar ranah pengadilan.
Dalam
langkah lanjutan ini dapat digunakan langkah mediasi, langkah mediasi ini dapat
dilakukan dengan bantuan Pemerintah Desa, ataupun masyarakat yang bersengketa
tanah dapat juga melakukan mediasi dengan memilih menggunakan jasa mediator. Dalam
mediasi ini dapat ditentukan resolusi konflik dengan tatacara yang sesuai
dengan hukum.
Selain
mediasi, masyarakat yang sedang berperkara tanah dapat juga menggunakan jalan
penyelesaian melalui fasilitas Badan Pertanahan Nasional. Hal demikian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan
dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN
21/2020”).
Penyelesaian
Permasalahan di Muka Pengadilan
Langkah
terakhir apabila pilihan penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan tidak
dapat tercapai dan terselesaikan, langkah akhir yang masyarakat tempuh dalam
mencari keadilan atas sengketa tanah adalah dengan pengajuan gugatan kepada
Pengadilan.
Pengajuan
gugatan sebagaimana dimaksu diatas dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan
mengadili dari Pengadilan. Hal ini sangat penting dengan mempertimbangkan jenis
perkara tanah yang dihadapi. Sebagai contoh sengketa tanah yang timbul dari perselisihan
hak dengan pihak lain dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, sendangkan
sengketa tanah yang bermuasal dari harta waris maka harus diajukan kepada
Pengadilan Agama, demikian seterusnya.
Penutup
Demikiran
beberapa kiat dalam menghadapi sengketa tanah, semoga dapat memberikan
pemahaman mendasar bagi masyarakat luas yang sedang menghadapi
permasalahan tanah.
Namun
apabila dari tulisan dan buah pemikiran diatas dirasakan masih menyisakan pertanyaan yang
lebih kompleks dan membutuhkan arahan secara lebih spesifik, secara terbuka kami
mempersilahkan anda untuk menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan anda kepada Firma Hukum DRH dan Rekan pada kontak yang
telah tersedia.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar