FIRMA HUKUM ATAU LEMBAGA BANTUAN HUKUM




Oleh : Ayopri Al Jufri*

Sebagian orang awam bidang hukum kadang bingung mau menyesaikan masalah hukumnya mau kemana, karena persoalan hukum yang menimpa seseorang sangat menyita fikiran dan tenaga untuk menang atau bebas, ada yang berfikir ke Advokad / Pengacara, ada yang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau ke Firma Hukum. 

Oleh karena itu dalam tulisan ini saya perlu paparkan jenis lembaga bantuan hukum jika anda mengalami masalah hukum, berikut juga saya paparkan jenis masalah yang dapat diselesaikan baik dengan jalan pengadilan (Litigasi) atau diluar pengadilan (Non litigasi).

Jenis-jenis bantuan Hukum : 

1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH. LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan ada sanksi pidana bagi LBH yang menerima dan/atau meminta bayaran.

2. Advokat 

Advokad merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jika LBH merupakan sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu. Advokat dapat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. 

3. Firma Hukum

Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. 

Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.

Firma hukum adalah praktik yang dijalankan oleh lebih dari satu orang, yang spesifik secara spesifik dalam bidang hukum.

Secara umum, hal itu hampir sama dengan pendirian firma usaha umumnya, menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16. Hal itu juga harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2013, dimana diarahkan pada urusan terkait eksistensi pelaksanaan profesi advokat.

Firma Hukum ada dua jenis, diantaranya : 

1. Firma Hukum Tunggal atau Solo

Bentuk firma hukum satu ini dikelola secara mandiri oleh pendirinya yang seorang saja. Sehingga otomatis semua kebutuhan akan ditanggung secara pribadi oleh orang-orang tersebut. Tinggal nanti dalam pelaksanaan bisa dibantu oleh beberapa orang pegawai ketika diperlukan.

2. Firma Hukum Kemitraan 

Sedangkan untuk jenis ini, jelas untuk firma hukum yang didirikan oleh beberapa orang yang memang berkompeten di bidangnya. Jadi otomatis seluruh beban mulai dari pendirian hingga pengelolaan usaha akan ditanggung oleh beberapa orang yang terlibat. 

Sampai disini perlu saya beri garis  besar memahami 3 Jenis Bantuan Hukum ;

1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, karena salahsatu syarat meminta bantuan hukum ke LBH adalah surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, selain itu badan hukum LBH berbentuk Yayasan, dimana fungsi dari Yayasan adalah Sosial, Pendidikan dan Keagamaan. 

2. Advokad dan Firma Hukum

Sebagaimana penjelasan diatas, Advokad adalah personal yang memiliki ijin profesi resmi beracara yang dikeluarkan oleh organisasi Advokad, dan perannya dibolehkan memperoleh honorarium dari klien, sedangkan Firma Hukum adalah persekutuan usaha oleh seorang Advokad atau Kemitraan, persekutuan ini juga dibolehkan memperoleh Honorarium atas jasa pendampingannya. 

Tidak semua permasalahan diartikan sebuah kasus hukum, kasus hukum adalah permasalahan yang digugat sudah tercatat di lembaga hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sedangkan permasalahan berasal dari kata Masalah (bahasa Inggris: problem) didefinisikan sebagai suatu pernyataan tentang keadaan yang belum sesuai dengan yang diharapkan. Bisa jadi kata yang digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan yang bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lebih yang menghasilkan situasi yang membingungkan. Masalah biasanya dianggap sebagai suatu keadaan yang harus diselesaikan. Umumnya masalah disadari "ada" saat seorang individu menyadari keadaan yang ia hadapi tidak sesuai dengan keadaan yang diinginkan. 

Permasalahan dapat diselesaikan dengan dua Cara, Pertama, jika dapat diselesaikan cara musyawarah, Negosiasi dan Mediasi, maka permasalahan tersebut selesai secara Non Litigasi, hal ini bisa menggunakan jasa Paralegal (Asisten Advokad / Pengacara), Kedua, jika masalah berlanjut ke Lembaga Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, itulah yang disebut Kasus Hukum atau Masalah Hukum dan harus diselesaikan secara hukum, jika demikian maka Peran Advokad, Firma Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan pendampingan. 

Dari paparan diatas semoga memeberikan wawasan hukum dan sedikit tahu tentang prosedur melakukan penyelesaian permasalahan Hukum, diharapkan adanya tulisan ini memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat luas, sehingga wawasan hukum dapat diketahui oleh semua kalangan, dengan tujuan memberikan penyadaran secara holistik bidang Hukum. 

*Penulis Alumni STAIN Jember (UIN KHAS Jember), Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API), dan Tim Hukum Media Berita Nasional Zona Post Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages