Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API)*
Salah satu masalah yang sering dialami oleh rumah tangga adalah komunikasi yang kurang baik. Tidak selamanya pernikahan yang sudah berlangsung sejak lama bisa berjalan dengan lancar. Akan ada saatnya dimana hubungan menjadi renggang karena satu dan lain hal. Perpisahan seringkali menjadi salah satu opsi yang bisa diambil untuk meredakan suatu masalah yang sudah ada. Dalam perceraian, terdapat beberapa masalah yang harus diselesaikan dengan baik dan salah satunya adalah harta gono gini.
Dua pasangan yang telah menjalin pernikahan dalam waktu yang lama tentu akan memiliki banyak sekali benda yang dibeli dan dimiliki secara bersama. Namun, ketika dua pasangan tersebut harus berpisah maka kepemilikan atas benda tersebut harus diselesaikan secara baik dan bisa disebut sebagai masalah harta gono gini. Supaya Anda tidak pusing dan bisa mengerti cara membaginya maka artikel kali ini akan membahas mengenai:
1. Apa Itu Harta Gono Gini?
2. Tiga Pembagian Harta dalam Perkawinan;
a. Harta Bawaan
b. Harta Masing-Masing Suami atau Istri yang Diperoleh Melalui . c. Warisan atau Hadiah
d. Harta Bersama atau Gono Gini
3. Cara Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia
4. Dua Cara Menghindari Konflik Harta dalam Perkawinan\
a. Perjanjian Pranikah
b. Prenuptial Agreement
1. Apa Itu Harta Gono Gini?
Menjalin sebuah hubungan yang serius bukanlah hal yang mudah. Ada banyak sekali tanggung jawab yang harus Anda pikirkan dan jalankan supaya hubungan tersebut bisa berlangsung dengan baik. Komunikasi merupakan salah satu kunci hubungan supaya bisa berjalan dengan baik. Apabila dalam suatu hubungan tersebut komunikasi sudah berjalan dengan tidak lancar maka otomatis hubungan bisa menjadi renggang dan tidak berjalan dengan baik.
Sebuah hubungan pernikahan yang mengalami kerenggangan bisa berbahaya apabila tidak segera diselesaikan masalahnya. Banyak yang akhirnya memilih untuk menyelesaikan hubungan dan melakukan perceraian. Padahal ketika bercerai, kedua pasangan memiliki banyak sekali hal yang perlu diurus dan salah satunya adalah harta gono gini.
Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.
2. Tiga Pembagian Harta dalam Perkawinan
Sebelum menikah, Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai besaran dan jumlah harta yang Anda miliki supaya tidak memberikan Anda masalah apabila pernikahan yang dilangsungkan mengalami kegagalan. Di bawah ini adalah tiga pembagian harta dalam perkawinan yang perlu Anda perhatikan:
3. Harta Masing-Masing Suami atau Istri yang Diperoleh Melalui Warisan atau Hadiah
Harta masing-masing suami atau istri termasuk ke dalam kategori harta bawaan yang tidak bisa dipermasalahkan ke dalam harta gono gini. Seperti yang sudah disebutkan pada Undang-Undang No. 1 Pasal 35 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berisikan sebagai berikut ini: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
4. Harta Bersama atau Gono Gini
Harta gono gini atau bisa disebut juga sebagai harta bersama adalah harta benda yang sudah diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan. Harta benda tersebut tidak memiliki persoalan siapapun yang memperolehnya atau membelinya, baik itu suami atau istri. Harta benda dapat masuk ke dalam kategori bersama selama masa perolehannya pada saat ikatan pernikahan sudah berlangsung.
5. Cara Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia
Ketika Anda dan pasangan memutuskan untuk melakukan perceraian maka pengadilan tidak akan secara otomatis menentukan mengenai pembagian harta gono gini hasil dari perkawinan Anda dan pasangan. Proses pembagian harta tersebut baru bisa dilakukan dan diajukan apabila proses putusan perceraian berhasil mendapatkan sebuah kekuatan hukum tetap.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa konsekuensi utama dari sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama yang akan harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum masing-masing yang dimaksud adalah seperti hukum agama, hukum adat dan hukum Negara Indonesia. Salah satu hukum pembagian harta yang paling umum digunakan adalah hukum Negara Indonesia.
Jika dilihat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, maka Harta Bersama harus dibagi secara merata yakni masing-masing mendapatkan setengah atas harta benda gono gini yang sudah dikumpulkan bersama. Meskipun dalam kenyataan, Hakim tidak akan selalu membagi dalam hitungan dan aturan tersebut. Pembagian harta biasanya akan dilihat berdasarkan keadaan dari suami dan istri.
Sebagai contoh, apabila seorang istri yang sudah bekerja keras untuk mengumpulkan harta dan perceraian terjadi karena suami melakukan perselingkuhan maka secara otomatis Hakim memiliki hak untuk memutuskan pembagian harta yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
6. Dua Cara Menghindari Konflik Harta dalam Perkawinan
Memang di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna. Setiap manusia dibuat dengan kekurangannya masing-masing dan dengan menikah diharapkan untuk bisa saling mengisi kekurangan yang ada tersebut. Meskipun begitu, konflik dalam sebuah pernikahan seringkali tidak bisa dicegah namun Anda dapat menghindari konflik harta dalam sebuah perkawinan. Di bawah ini adalah beberapa contoh yang bisa Anda lakukan untuk menghindari terjadi konflik harta dalam sebuah perkaAgreement
Perjanjian Pranikah
Salah satu cara yang bisa digunakan untuk menghindari terjadinya konflik harta dalam sebuah perkawinan adalah dengan membuat sebuah perjanjian pranikah. Perjanjian tersebut dibuat dengan maksud untuk mencegah dan mengantisipasi apabila terjadi permasalahan di kemudian hari yang berhubungan dengan harta terutama jika terjadi perceraian.
Di dalam perjanjian pranikah umumnya terangkum hal-hal seperti berikut ini:
a. Utang-piutang yang sebelumnya dibawa suami atau istri sebelum melakukan pernikahan.
b. Jumlah harta bawaan atau harta warisan yang dimiliki oleh masing-masing.
c. Pemisahan harta yang sudah diperoleh masing-masing pihak pada masa perkawinan. Hal ini dimaksudkan supaya suami dan istri bisa memiliki kewenangan secara penuh atas harta yang dimiliki.
d. Hal lainnya seperti masalah aset dan bisnis supaya bisa diselesaikan dengan baik.
2. Prenuptial Agreement
Prenuptial agreement atau biasa disebut sebagai Prenup adalah cara lainnya yang bisa digunakan untuk mencegah konflik harta dalam perkawinan. Sedikit berbeda dengan Perjanjian Pranikah, prenuptial agreement ini berisikan masalah pembagian harta antara suami dengan istri sebelum melakukan pernikahan, sekaligus menjelaskan apa saja yang menjadi tanggung jawab antara kedua belah pasangan.
Di dalamnya juga bisa berisikan tentang harta bawaan sehingga setiap pihak bisa membedakan dengan mudah mana harta dari calon pasangannya masing-masing. Prenuptial agreement ini dibuat dalam sebuah akta otentik yang dibuat langsung dihadapan notaris untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang sah dan legal.
*Alamat Kantor LBH API :
Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216
Tidak ada komentar:
Posting Komentar