PROSEDUR MENGAJUKAN IJIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA

 


Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Persyaratan Ijin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang :

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos
  • Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  • Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
  • Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.10.000,- (blanko disediakan di Kantor Pengadilan Agama)
  • Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
  • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
  • Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan
Sumber Tulisan dari Pengadilan Agama

Lampiran contoh Surat-surat : 

1. Contoh surat ijin poligami



2. Contoh Surat pernyataan sanggup berlaku adil


3. Contoh pernyataan bersedia dimadu

*Alamat Kantor LBH API :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages