Salahsatu dalam hukum keluarga dalam islam adalah hukum waris, dimana hukum ini bersifat perdata menurut hukum umum, hukum waris seharusnya jadi perhatian serius mengingat pentingnya, kenapa hukum waris perlu perhatian serius? karena banyak temuan kasus di lapangan, banyak sengketa waris yang berlanjut ke sidang, dan banyak pertengkaran antar saudara karena waris, hubungan silaturahmi terputus karena waris. Bahkan ada mitos di desa, Harta warisan itu angker, penerima waris yang tidak amanah bisa berakibat buruk pada jalan hidupnya, begitu pentingnya persoalan warisan, sehingga persoalan mistik pun diyakini karena warisan.
Sebenarnya bagaimana sih melaksanakan Hukum Waris yang benar agar kita tidak menimbulkan efek kurang baik, baik itu urusan dunia atau urusan akhirat, serta bagaimana syarat dan rukunnya?
Sebelumnya kita harus tahu pengertian waris itu sendiri, Secara istilah, kewarisan adalah pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Dasar hukum kewarisan dalam Islam ini tercantum dalam Alquran surah An-Nisa ayat 7:
لِّلرِّجَالِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِیبࣰا مَّفۡرُوضࣰا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan," (An-Nisa : 7).
Begitu sempurnanya hukum islam, seluruh sendi kehidupan manusia diatur sedemikian rupa, dalam rangka tertibnya kehidupan manusia, persoalan harta peninggalan ketika orang sudah wafat diataur secara apik, agar tidak menimbulkan percekcokan bagi keluarga yang ditinggalkan. Perlu diketahui, dalam hukum waris juga ada syarat dan rukun yang patut dipatuhi, agar dalam pembagian warisan sesuai ketentuan agama islam, tentu konteks Indonesia juga selaras dengan hukum umum (Hukum Perdata), sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.
Di Indonesia, hukum kewarisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 yang mengatur tentang pengertian pewaris, harta warisan, dan ahli waris.
Aturan mengenai kewarisan juga bersumber pada UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Karena pentingnya urusan kewarisan ini, terdapat beberapa aturan dasar yang harus diketahui, mencakup syarat-syarat, rukun kewarisan, serta manfaatnya dalam Islam.
Syarat-syarat Kewarisan
Terdapat empat syarat dan tiga rukun dalam ketentuan kewarisan dalam Islam sebagai berikut:
1. Yang mewariskan harta sudah meninggal
Kendati orang yang akan mewariskan hartanya sudah koma atau sakit keras berkepanjangan, namun jika belum benar-benar meninggal, maka hartanya tidak boleh diwariskan.
Status meninggal ini juga bisa dinyatakan oleh hakim. Sebagai misal, jika seseorang telah lama hilang dan tidak ada kabarnya, kemudian atas pengajuan pihak keluarga ke pengadilan, lalu hakim memutuskan bahwa orang tersebut meninggal dunia, maka setelah itu harta warisan boleh dibagikan.
2. Ahli waris masih hidup
Jika yang mewariskan harta sudah meninggal dunia, maka yang berhak menerima warisan syaratnya harus dalam keadaan hidup. Setelah itu, barulah harta warisan bisa diatur pembagiannya.
3. Terdapat hubungan antara ahli waris dan pewaris harta
Kewarisan dinyatakan sah jika terdapat hubungan antara si mayat dan ahli waris. Hubungan itu dapat berupa hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (wala').
4. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
Rukun-Rukun Kewarisan
Selain syarat-syarat kewarisan, terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi agar harta warisan dapat dibagi yaitu:
1. Terdapat orang yang mewariskan (Al-Muwarist)
Orang yang mewariskan adalah si mayat yang memiliki harta warisan.
2. Terdapat orang yang berhak mewarisinya (Al-Warist)
Orang yang berhak menerima warisan adalah orang yang memiliki hubungan dengan si mayat, baik itu hubungan kekerabatan, perkawinan, dan lain sebagainya.
3. Terdapat harta warisan (Al-Maurust)
Rukun ketiga dari kewarisan adalah adanya harta yang diwariskan setelah kematian si mayat.
Menurut KUH Perdata, Adapun yang patut menjadi ahli waris dan yang tidak patut menjadi ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, bahwa yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah, maupun diluar kawin dan suami istri yang hidup terlama.
2. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau, mencoba membunuh si yang meninggal
3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau mamalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Manfaat Kewarisan dalam Islam
1. Intinya, ketentuan mengenai waris-mewarisi harta ini bertujuan untuk menciptakan jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris.
2. Aturan kewarisan yang sudah diatur dengan tegas dan rinci dapat menumbuhkan ketentraman dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
3. Ketentuan kewarisan juga mencegah konflik dan pertikaian keluarga. Jika aturan tersebut diterapkan dengan bijaksana, maka akan terhindar pertikaian antara angota keluarga satu dengan yang lainnya.
Jadi jelas, bahwa harta warisan itu sebenarnya tidak angker, harta akan berkah manakala kita menjalankan amanah warisan dengan sebenarnya sesuai ketentuan, baik secara agama maupun secara hukum negara, yang sering menimbulkan pertikaian dalam harta warisan karena beberapa faktor, diantaranya, adanya pembagian yang tidak adil, rasa tamak salahsatu ahli waris sehingga menimbulkan tidak puas, adanya kecemburuan dalam pembagian, adanya ketidak pastian dalam pembagiannya, sehingga menimbulkan saling klaim hak waris.
Dalam melaksanakan Hukum Waris seharusnya diadakan secara musyawarah, dan atas bimbingan ahli hukum yang mengerti tentang waris, agar proses pembagiannya secara adil. Lebih-lebih orang yang memiliki harta sudah mewasiatkan hartanya ketika masih hidup, sehingga ketika sudah tiada ahli waris yang ada sudah tahu akan haknya masing-masing.
Persoalan harta ini memang sangat menggiurkan semua orang, apabila pembagiannya ada pihak yang merasa tidak adil akan menimbulkan pertikaian dan sengketa, setelah terjadi pertikaian yang akan terjadi bisa berimbas pada hal-hal pidana, yang paling kurang baik adalah putusnya silaturahmi antar keluarga karena sengketa waris.
Perlu diketahui bersama, sengketa waris ini pasli yang akan berselisih antar saudara, tidak mungkin selisih perkara waris dengan orang lain, kecuali harta warisannya sudah dijual kepada orang lain oleh salahsatu keluarga tanpa sepengetahuan, tentu pihak pembeli nanti akan terlibat, namun yang paling inti dalam penyelesaian sengketa waris akan dipertemukan antara kedua belah pihak yang sama-sama memilik hak pada harta warisnya.
Waris maslahah tanpa masalah, adalah harapan bersama, memiliki harta warisan demi kebaikan bersama yang membawa barokah pada keluarga tanpa adanya perselisihan. Tentu hal itu akan terwujud jika syarat dan rukun telah sesuai, musyawarah mufakat, adanya rasa saling menerima hak sesuai ketentuan, dan yang paling penting pendidikan akhlaq dari orangtua semasa masih hidup, kepada semua ahli warisnya, agar lebih mementingka persaudaraan daripada hanya persoalan harta.
*Penulis Alumni STAIN Jember (UIN KHAS Jember), Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API), dan Tim Hukum Media Berita Nasional Zona Post Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar