Oleh : Ayopri Al Jufri*
Kita saat ini berada di era digital, semua perangkat terhubung dalam satu aplikasi canggih, sehingga memudahkan semua gerak dan kebutuhan manusia, seperti dalam dunia pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan pelayanan masyarakat di pemerintahan juga bersifat satu pintu, terintegrasi dalam satu aplikasi. Oleh karena adanya kemudahan itu kadang tidak semata menimbulkan efek positif, kadang adanya kemudahan menimbulkan efek negatif dimana disalahgunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan, seperti Hacker, Aplikasi Sciming dan lainnya.
Hadirnya dunia digital sejatinya hanya untuk memudahkan segala urusan manusia, namun seiring waktu itu jadi modus kejatan yang sangat rumit untuk dipecahkan, karena membutuhkan keahlian khusus dalam mendeteksinya.
Walaupun era atau zaman mengalami perkembangan yang sangat pesat secara teknologi, namun teknologi tidak bisa lepas dari kendali manusia, dimana selaku makhluk pembuat mesin tentu sangat mengerti bagaimana cara kerja mesin.
Berangkat dari realita kondisi kecanggihan saat ini, banyak modus kejahatan yang dibuat sangat rapi, sehingga tidak terlihat palsu, bahkan para penegak hukum kadang terkecoh, sehingga membutuhkan tenaga ahli untuk memecahkankannya, sebut saja contoh ahli telematikan, ahli teknologi seperti dalam banyak kasus yang ditemukan.
Kaitannya mafia tanah dengan kecanggihan teknologi digital sangat erat, adanya scaner, sehingga bisa memalsukan tanda tangan, bisa jadi sebuah alat kemudahan bagi pelaku kejahatan, pemalsuan surat tidak jarang ditemukan dengan menggunakan teknologi canggih. Dalam kepemilikan tanah tentu tidak bisa lepas dari surat-surat berharga. Maka dari itu agar terhindar dari perilaku mafia tanah yang dengan mudahnya mengubah status tanah sehingga diperjual belikan tanpa seijin pemiliknya, perlu kiranya tahu tentang cara antisipasinya, seperti berikut :
1. Pengertian Mafia Tanah
Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.
Kehadiran mafia tanah bukan tanpa sebab. Mafia tanah hadir karena tiga alasan yaitu rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan tertutup. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Apalagi, keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat.
Salah satu kasus mafia tanah adalah notaris fiktif pada Februari 2020. Kasus ini menyebabkan penukaran sertifikat asli dan sertifikat palsu. Mafia tanah ini memalsukan KTP, KK, dan NPWP dengan identitas palsu. Mafia tanah lainnya juga ada yang menargetkan petani. Para mafia tanah ini memprovokasi masyarakat untuk menggarap tanah secara ilegal di perkebunan HGU.
2. Modus Kerja Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN melaporkan, ada beragam modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah, yakni:
A. Pemalsuan alat hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI
B. Mencari legalitas di Pengadilan
C. Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual
D. Membuat Sertifikat palsu dan sertifikat pengganti
F. Menghilangkan warkah;
G. Menduduki tanah secara ilegal melalui preman
H. Pemufakatan jahat dengan makelar
I. Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas
J. Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurat dan Camat
K. Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah
L. Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas padahal kenyataannya belum lunas dan merugikan pemilik
M. Kejahatan penggelapan dan penipuan baik korporasi atau perorangan
N. Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah.
3. Contoh praktik mafia tanah yang terjadi :
Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian ATR/BPN juga merinci contoh praktik mafia tanah sebagai berikut:
A. Kepala Desa membuat Salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.
B. Memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku.
C. Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, Kikitir/Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, Tanda Tangan Surat Ukur.
D. Mengubah, menggeser, atau menghilangkan patok tanda batas tanah.
E. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga
mengakibatkan dua sertifikat di batas bidang tanah yang sama.
F. Dengan sengaja menggunakan jasa preman untuk kuasai fisik objek tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, memagarnya dan menggemboknya kemudian mendirikan bangunan di atasnya, dan ketika ada pengaduan dari masyarakat pemilik tanah, mereka berdalih telah menguasai fisik tanah sejak lama.
G. Menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan apencegahan.
4. Cara Antisipasi Kejahatan Mafia Tanah
Mengantisipasi terjadinya mafia tanah, tidak bisa BPN sendiri. Harus dari pemilik tanahnya juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya jika akan memberikan kuasa, pelajari dahulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis tidak diperiksa lagi, itu yang menyebabkan penyalahgunaan kuasa.
Jangan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain.
PPAT harus memastikan ketika membuat akta jual beli pihak-pihak yang melakukan transaksi apakah betul-betul yang berhak atau berwenang.
PPAT harus cek KTP-nya, sesuai apa tidak dengan ini dan juga para pihak harus melakukan jual beli itu harus bersama-sama ketika membuat akta bersama-sama di hadapan PPAT, dibacakan oleh PPAT aka jual belinya.
5. Langkah pemerintah untuk mencegah mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN terus melakukan pencegahan mafia tanah dari hulu sampai hilir, dengan berbagai program kegiatan, yaitu :
A. Hak-hak lama diberi tenggang waktu selama lima tahun untuk dimohonkan haknya, setelahnya hanya sebagai petunjuk bukan sebagai bukti.
B. Mempercepat pendaftaran dan pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.
C. Redistribusi Tanah atau Reforma Agraria.
D. Mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Memperbaiki sistem administrasi SDM, promosi, demosi, hukuman disiplin dan perbaikan regulasi atau administrasi Pertanahan.
F. Penerbitan sertifikat untuk seluruh tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD.
G. Penyelesaian Overlaping atau sertifikat ganda.
H. Menerapkan digitalisasi warkah, dokumen, gambar ukur dan pelayanan pertanahan lainnya.
Setelah membaca secara seksama isi tulisan diatas, maka kita fahami bersama, bahwa kejahatan mafia tanah tentu tidak bisa lepas dari adanya kesempatan, dimana untuk antisipasinya bergantung pada diri kita pemilik tanah, harus ada kewaspadaam jangan terlalu percaya kepada orang lain, jangan dengan mudah menyerahkan surat sertifikat kepada orang lain, jangan dengan mudah memberikan surat kuasa, kalaupun memberikan surat kuasa harus dibaca secara seksama isi dari surat itu, jika langkah-langkah antisipasi itu telah dilakukan, maka secanggih apapun teknologinya tentu sulit untuk pengambilalihan hak atas tanah, kecuali mafia tersebut bekerjasama dengan oknum pejabat yang dengan mudah merubah data, itupun sulit karena seorang pejabat tidak akan mengorbankan karirnya demi sebuah kejahatan. Antisipasi yang paling efektif adalah, dari pemilik tanah langsung.
*Profil Penulis : Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), juga sebagai Biro Hukum Media berita Online Nasional Zona Post Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar