Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*
Kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan (penegakan) hukum luar biasa (Extraordinary Law), kalimat tersebut tampaknya layak diterapkan di Indonesia. Mengapa demikian? Untuk lebih lanjutnya kita terlebih dahulu membahas apa itu yang dimaksud kejahatan luar biasa, seperti kita ketahui bersama bahwa menyangkut kejahatan luar biasa tak sedikit orang yang mengenalnya sebagai kejahatan tak berprikemanusian atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa gambaran umum akan contoh tindak pidana/perdata yang digolongkan didalamnya seperti teroris, korupsi, narkoba, dan lain-lain sebagainya. Dikutip melalui academia.eu yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain, telah disepakati sacara internasional sebagai pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Apabila anda amati bahwa contoh tindakan yang termasuk dalam Extraordinary Crime menurut penjabarannya bagi Penulis terbilang usang, dalam pengertian bentuk-bentuk kejahatan tersebut walau masih ada hingga kini atau mungkin terjadi dimasa mendatang tampaknya membutuhkan pembaharuan mengingat perkembangan zaman melatarbelakangi perubahan akan tindak kejahatan jenis baru. Khususnya bagi Indonesia, tindak kejahatan korupsi dan narkoba yang kiranya kian merajalela di negeri ini maka sepatutnya dimasukkan kedalam katergori Extraordinary Crime dan hal tersebut sudah. Akan tetapi menurut Penulis dibalik Extraordinary Crime ini masih begitu banyak pertanyaan diantaranya apa yang melatarbelakangi dan siapa yang mendalangi tercetusnya Extraordinary Crime serta apa yang menjadi dasar penilaian sebuah tindak kejahatan masuk kategori Extraordinary Crime.
Penulis memperkirakan apa yang melatarbelakangi lahirnya Extraordinary Crime Crime adalah suatu kondisi (darurat) dimana membutuhkan tindakan yang sesegera mungkin kala masa itu. Mengamati tindak kejahatan yang dijabarkan seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi mengingatkan bahwa di masa lampau dikala negara-negara di dunia ini tidaklah sedamai seperti sekarang dimana masih hobi berperang berselisih satu sama lain memperebutkan wilayah demi sumber daya yang terkandung didalamnya. Di satu sisi tercetusnya Extraordinary Crime merupakan solusi tepat, namun di sisi lain kiranya siapa pun pihak yang bersengketa dan ia kalah maka dengan ditetapkannya Extraordunary Crime tersebut maka ia terancam binasa. Diterapkannya Extraordinary Crime dahulu kala seperti memberikan kesan balas dendam dan memang hal tersebut tak bisa disanggah dimana mereka yang mencetuskannya justru ketika pihak mereka sendiri melakukannya (Extraordinary Crime) maka mereka akan memberikan alasan untuk membela tindakan tersebut.
"Hukum layaknya sebuah kepingan uang logam" dimana ia berdiri tegak di satu sisi menunjukkan kebaikan dan sisi lainnya sebagai keburukan. Hukum yang menuntut agar lahirnya keadilan memang seringkali dihadapi oleh ketimpangan dimana agar terwujudnya sebuah keadilan maka hukum harus condong kepada kebaikan disesuaikan dengan seberapa besar keburukan yang dilakukan. Maka disitulah hukum berperan selayaknya siapa yang berbuat maka ia wajib mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
Alamat Kantor :
Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216
Tidak ada komentar:
Posting Komentar