Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*
Pada prinsipnya setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati, sebagaimana seperti tercantum dalam hak dasar manusia Secara lebih teperinci lagi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Begitu halnya orang yang mengalami kasus hukum, baik status tersangka, terdakwa dan terpidana, walaupun segi kemerdekaannya terkekang karena terjerat kasus hukum, namun hak hukum dan hak kemanusiaannya tetap terjamin oleh undang-undang. Tentu hak hak orang terjerat hukum berbeda dengn orang merdeka, karena kehidupannya telah dibatasi.
Lalu apakah hak hak orang yang terjerat hukum, baik status tersangka, terdakwa dan terpidana menurut undang undang yang berlaku? Berikut uraiannya.
Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa
Secara umum, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa di antaranya sebagai berikut:
Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Mendapat juru bahasa.
Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.
Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa berhak atas:
Dalam proses penangkapan
Tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan. Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.
Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.
Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan pengkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.
Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.
Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.
Dalam proses penahanan
Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.
Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya. Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.
Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum.
Menghubungi penasihat hukum.
Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara lagsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.
Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.
Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.
Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.
Dalam proses penggeledahan
Penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:
Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.
Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penguni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.
Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.
Pada tingkat pengadilan Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan.
Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.
Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.
Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilh sendiri penasihat hukumnya.
Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Mengajukan kasasi.
Hak-Hak Terpidana
Pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.
Selain itu, terpidana juga berhak untuk:
1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
3. Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109
Penyusun Tulisan : Ayopri Al Jufri
*Alamat Kantor :
Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216
Tidak ada komentar:
Posting Komentar