Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*
Bagian pelaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang banyak menimbulkan keramaian karena ketidak puasan oleh pihak yang kalah, bahkan pelaksanaannya harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan unsur lainnya untuk pengamanan untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, hal tersebut adalah Penyitaan dan Eksekusi, tugas berat bagi penegak hukum seperti Advokat dan Pihak Pengadilan dalam pelaksaan tersebut, karena harus berhadapan langsung dengan masyarakat dilapangan, kadang pihak yang kalah tidak jarang ditemukan menyewa preman untuk menolak pelaksanaan Sita dan Eksekusi. Lalu apakah yang dimaksud Sita dan Eksekusi dan bagaimana prosedur pelaksanaannya?, berikut penjelasannya:
Pengertian Sita dan Eksekusi
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan pengadilan yang telah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) secara paksa dan resmi berdasarkan perintah pengadilan, oleh karena itu tidak menawarkan putusan pengadilan secara online.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya agar tidak dibebani dengan sewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi kepastian adanya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan .
SITA
Tahapan Pelaksanan SITA
Sebelum Persiapan Pelaksanaan SITA dan memahami Penetapan Ketua Majelis tentang obyek yang akan disita;
1. Merencanakan dan menentukan hari dan pelaksanaan sita;
2. melakukan penghitungan tentang biaya proses dan biaya pelaksanaan sita, termasuk biaya pemberitahuan kepada para pihak, upah-upah, biaya sewa kendaraan, serta biaya PNBP;
berita acara pelaksanaan sita sesuai dengan jumlah obyek yang akan disita;
3. peralatan yang dapat membantu pelaksanaan pelaksanaan sita;
4. Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperkirakan obyek sita dampak bagi masyarakat;
Pelaksanaan SITA
1. Jurusita berangkat ke tempat obyek sita, pejabat kedua, pejabat kelurahan/desa, pihak keamanan dan penggugat;
2. Jurusita membacakan penetepan perintah sita di tempat obyek sita/Tergugat;
3. Penggugat wajib disebutkan secara jelas dan satu persatu terhadap barang yang akan disita;
4. Jurusita meneliti dengan seksama terhadap barang-barang yang menjadi obyek sita dan dicocokkan satu persatu jenis dan bentuk barang yang tertulis dalam penetapan sita dan keadaan barang senyatanya (SEMA no. 89/K/1018/M/1962 tanggal 25 April 1962);
5. Jurusita membacakan berita acara peletakan sita atas barang-barang yang akan menjadi obyek sita lalu menetapkan keterjaminannya kepada tersita/tergugat (ditandatangani bersama 2 orang saksi);
6. Jurusita menitipkan pengawasan terhadap barang-barang tersita tersebut kepada pejabat kelurahan/desa yang hadir agar tidak dialihkan kepada orang lain;
7. Jika obyeknya berupa barang bergerak, maka penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang patut, tetapi tetap dijaga dan dikuasai.
Setelah Pelaksanaan SITA
1. Jurusita membuat berita penyitaan acara lalu melaporkan pelaksanaannya kepada Panitera dan Ketua Majelis dengan menyaksikan berita acara sita sekaligus petugas pencatat register sita;
2. Jurusita mendaftarkan berita acara sita kepada kepolisian setempat (barang sita berupa motor), atau Badan Pertanahan Nasional setempat (barang sita berupa tanah bersertifikat), atau Kelurahan/Desa setempat (obyek sita tanah yang belum bersertifikat). pendaftaran berita acara tersebut menyebutkan hari, tanggal, jam dan tahun;
Jurusita Memerintahkan pejabat penerima pendaftaran untuk mengumumkan pengumuman sita agar diketahui umum dan pihak ke 3 (ps. 227 (3) JO.198; 199 HIR/ps.261 jo.213; 214 RBg).
EKSEKUSI
Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg - Biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa perang agama dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg - Biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah).
Tahapan Pelaksanaan sebelum Eksekusi
1. Selum Pelaksanaan Persiapan Eksekusi
dan memahami Penetapan Ketua PA tentang perintah eksekusi terhadap barang-barang tergugat;
dan menikmati pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi;
2. Merencanakan dan menentukan hari dan pelaksanaan eksekusi;
melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.
3. Pelaksanaan Eksekusi
Pada prinsipnya kedua jenis eksekusi yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dieksekusi / Termohon eksekusi. Dan Ketua Pengadilan agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.
Pelaksanaan Eksekusi Riil (Ps.1033 Rv)
1. Jurusita berangkat bersama dan 2 orang saksi menuju tempat eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi;
2. Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi;
Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukuran;
3. Jurusita Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi pelaksanaan;
Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi;
4. Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak rangkap, disampaikan kepada Ketua PA sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.
Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Uang
1. Ketua PA membuat Penetapan Perintah Peringatah (Aanmaning) kepada tergugat yang melaksanakan/termohon eksekusi, agar putusan;
2. Jurusita meminta permintaan eksekusi dan termohon eksekusi untuk menghadiri sidang (Insidentil) Aanmaning;
3. Jika tenggang waktu Aanmaning sangat tinggi (8 hari) sedang termohon eksekusi tidak mau melaksanakan keputusan dengan sukarela, maka Ketua PA mengeluarkan Penetapan perintah kepada Panitera / Jurusita untuk melaksanakan Sita Eksekusi (Executorial Beslag);
4. Proses pelaksanaan sita eksekusi dilaksanakan sebagaimana proses pelaksanaan Sita Jaminan;
5. Dalam melaksanakan harus didhulukan barang-barang bergerak. Sekiranya tidak mencukupi keputusan, maka sita eksekusi dilakukan terhadap barang tidak bergerak;
Pelaksanaan Sita eksekusi yang telah berkekuatan hukum mengikat daya Eksekutorial.
Lelang Eksekusi
Pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Dalam praktek Pengadilan agama lelang sering dilakukan dalam melaksanakan penghargaan tentang pembagian harta bersama atau harta warisan, bila pembagian harta/barang tidak dapat dilakukan secara "in natura".
Sesuai ps.200 (1) HIR/ps.215 (1) RBg penjualan lelang barang tersita hanya dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara, menurut ps.1 angka 4 Kep. Menkeu No.:45/KMK 01/2002 kantor lelang adalah Kantor Pelayan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Dalam pelaksanaan lelang eksekusi Ketua PA sebagai penjual mengajukan permintaan kepada KP2LN. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai persiapan lelang eksekusi :
1. Salinan/copy putusan PA
2. Salinan/copy penetapan Aanmaning
3. Salinan/fotokopi penetapan sita
4. foto/copy berita acara pelaksanaan sita
perpustakaan/salinan utang yang harus dipenuhi oleh termohon eksekusi
dan salinan pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi.
5. salinan bukti kepemilikan tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan dengan alasan.
Setelah kita membaca secara seksama tentang prosedur yang harus dilalui dari proses penyitaan dan eksekusi tentu memerlykan waktu yang cukup panjang, karena mengingat penerapan hukum itu tetap memperhatikan hak masing-masing demi keadilan.
*Alamat Kantor :
Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216
Tidak ada komentar:
Posting Komentar