Bantuan Hukum





BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali yang secara implisit diwajibkan berdasarkan konstitusi. Berbagai instrumen HAM Internasional, secara khusus dalam International Convenant in Civil and Political Right (ICCPR) memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas sejumlah jaminan yang berkaitan dengan bantuan hukum diantaranya: untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara / advokat / penasihat hukumnya dipilih secara bebas dan pribadi untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilih sendiri; untuk diberitahukan tentang haknya bila ia tidak mempunyai pembela, dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan , dan tanpa membayar apabila pencari keadilan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya.

Namun demikian meskipun bantuan hukum merupakan bagian dari entitas perlindungan HAM, masyarakat miskin tetap saja kesulitan mengakses hak instimewa tersebut karena ketidak mampuan finansial untuk membayar pengacara dan melakukan pembelaan hukum atas dirinya.
Sejak lama disadari perlunya suatu mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi warga negara pencari keadilan yang tidak mampu yang dapat diakses secara luas dan memadai sejak pembahasan KUHAP tahun 1980-an, masyarakat menyuarakan adanya kebijakan hukum yang menjamin hak rakyat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang menjamin hak rakyat miskin untuk memperoleh bantuan hukum.
Advokasi panjang masyarakat untuk mendorong tanggungjawab negara dalam bantuan hukum pada akhirnya mendapatkan hasil, pada tahun 2011 lalu, DPR RI mengesahkan undang-undang Banuan Hukum yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk pemberian bantuan hukum. Anggaran tersebut diberikan kepada organisasi yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Potensi untuk kembali mengerjakan bantuan hukum secara konvensional semakin besar dan akses masyarakat miskin untuk menyentuh keadilan semakin terbuka.
Pengacara Nusantara bekerjasama dengan LBH Adikara Pancasila Indonesia (LBH API) yang merupakan organisasi pemberi bantuan hukum yang lahir dengan semangat konstisusi dan undang-undang bantuan hukum, semangat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. LBH API akan membuka akses dan peluang bagi masyarakat pencari keadilan seluas-luasnya untuk tercapainya prinsip perlindungan HAM sebagaimana amanah konstitusi dan undang-undang bantuan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages